Zodiac Sign - Sagittarius

Kamis, 26 November 2015

Tulisan


Carilah kasus berkaitan dengan masyarakat desa dan kota?

Masyarakat secara garis besar dapat dibedakan menjadi masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan. Masyarakat perkotaan adalah sekumpulan orang yang tinggal di suatu tempat yang kehidupannya sudah serba modern. Sedangkan jelas kalau masyarakat pedesaan itu kehidupannya serba sederhana dan jauh dari serba modern.

Sedangkan untuk masyarakat pedesaan, seperti yang ada dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi, menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional yang mengenal ciri-ciri masarakat desa sebagai berikut :

a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan  tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain  dan menolongnya tanpa pamrih.

b. Orientasi kolektif  sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan  tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.

c. Partikularisme  pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja. (lawan dari Universalisme)

d. Askripsi  yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).

e. Kekabaran (diffuseness), yaitu sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. (dikutip dari http://wawan-junaidi.blogspot.com/ )
Demikian tulisan dari saya, mohon maaf jikalau ada kesalahan-kesalahan dalam menyampaikan aspirasi saya. Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.


Antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan tentu ada kaitannya dalam kehidupan sehari-hari, tidak ada alasan antara kota dan desa di jadikan bahan untuk tidak saling membutuhkan.

Contoh Kasus : bagi masyarakat perkotaan, ketika mereka ingin berlibur, pasti mereka ingin berlibur di suatu desa yang sejuk dan damai, yang jauh dari kebisingan kota yang selama ini bergulat dengannya. Begitu pula bagi masyarakat pedesaan, ketika merasa pekerjaan di desa sudah tidak mencukupi lagi, pasti mereka ingin hijrah ke kota untuk mengadu nasib yang lebih baik lagi. Di sini terjadi hubungan antara keduanya. Ketika salah seorang dari  kota pergi berlibur ke suatu desa, mereka bertemu dengan penduduk di desa tersebut. Dia bisa saja membawa salah satu dari orang desa tersebut untuk bekerja di kota karena ia melihat pekerjaan di desa sudah tidak mendukung dan masih banyak pekerjaan di kota yang menjanjikan.
Di sinilah peran masyarakat kota untuk membuat lapangan pekerjaan untuk orang-orang dari desa yang hijrah ke kota. Jika semakin banyak masyarakat desa yang hijrah ke kota, maka seharusnya semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang harus disediakan. Tapi, jika lapangan pekerjaan yang disediakan sedikit, sedangkan masyarakat desa yang hijrah ke kota semakin banyak, maka justru akan terjadi peningkatan angka pengangguran di kota.


Perbedaan sistem pelapisa sosial untuk masng masing daerah di indonesia dan suku bangsa

a)    Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
Di sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan lain tidak mungkin terjadi. Didalam sistem tertutup, untuk masuk menjadi anggota dari suatu lapisan adalah karena kelahiran.
Di India, digunakan sistem KASTA,yang terbagi menjadi :

i)             Kasta Brahma     : kasta tertinggi
ii)            Kasta Ksatria      : kasta golongan bangsawan
iii)           Kasta Waisya      : kasta golongan pedagang
iv)           Kasta Pria            : kasta Golongan rakyat jelata

b)    Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka
Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial baik vertikal maupun horizontal.

Contoh :
i)             seseorang yang tidak kurang pendidikan bisa mendapatknannya asalkan berniat
ii)            orang miskin bisa menjadi kaya, atau sebaliknya
c)    Sistem Pelapisan Sosial Campuran
Merupakan kombinasi antara sistem tertutup dan terbuka.

Contoh:

Seorang warga di Bali memiliki kedudukan terhormat yaitu kasta Brahma. Namun ketika ia pindah ke Jakarta ia menjadi buruh dan memperoleh kedudukan yang rendah.

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang


Terjadinya Pelapisan Sosial

1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :

- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya:
1. sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta

2. sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”



Kesamaan Derajat

Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang-orang itu sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.



Persamaan Hak Asasi yang Diatur dalam Hak Asasi Manusia

Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat : UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.




4 Pokok Hak Asasi yang Diatur dalam Hak Asasi Manusia

Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


ILMU SOSIAL DASAR


Pengertian

Untuk menjawab dan memecahkan berbagai persoalan yang ada dalam kehidupan maka lahirlah berbagai macam ilmu pengetahuan. Berdasarkan sumber ilmu filsafat yang di anggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan di kelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1.      Ilmu-ilmu Alamiah (natural science). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas.
2.      Ilmu-ilmu sosial (social science). ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
3.      Pengetahuan budaya (the humanities) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari/menelaah tentang masalah-masalah sosial di dalam sebuah masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah manusia .

Maka dari itu pelajaran ilmu sosial dasar diberikan kepada mahasiswa sebagai suatu bahan program studi atau mata kuliah umum. Mata kuliah umum sosial dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya .
Tujuan

Tujuan Ilmu Sosial Dasar

a. Tujuan umum diselenggarakannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar ialah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungannya, khususnya gejala berkenaan dengan masyarakat dengan orang lain, agar daya tanggap, presepsi, dan penalaran berkenaan dengan lingkungan social dapat dipertajam.

b. Tujuan khusus:
1.     Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-maslah sosial yang ada dalam masyarakat.
2.     Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
3.   Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya (mempelajarinya).
4.     Memahami jalan pikiran para ahli dalalm bidang ilmu pengetahuan lalin dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalalm rangka penanggulangan maslah sosial yang timbul dalam masyarakat.




Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

Ilmu sosial dasar mencakup masalah-masalah sosial yang timbul didalam sebuah masyarakat. Untuk menelaah masalah-masalah sosial tersebut hendaknya terlebih dahulu dapat mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tersebut. Sehingga ilmu sosial dasar dapat dibedakan atas tiga golongan beasar yaitu :
1.      Kenyataan-kenyataan sosial yang ada didalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
2.      Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas pada ilmu sosial.
3.      Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan satu sama lain.
Ilmu sosial dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok pembahasan. Dari kedelapan pokok pembahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :
1.      Berbagai masalah kependudukan dalam hubunganya dengan pengembangan masyarakat dan kebudayaan.
2.      Masalah Individu, keluarga dan masyarakat.
3.      Masalah pemuda dan sosialisasi
4.      Masalah hubungan antara Warga Negara dan Negara
5.      Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6.      Masalah masyarakat perkotaan dan masalah pedesaan.
7.      Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8.      Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan keserjahteraan masyarakat.




Perbedaan dan Persamaan ISD dan IPS

Perbedaan antara ISD dan IPS
  1. Ilmu sosial dasar diberikan di Perguruaan Tinggi, Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan.
  2. Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).
  3. Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang ilmu pengetahuan social diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.
Persamaan antara ISD dan IPS

  1. Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.
  2. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
  3. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.



 Masalah Sosial

        Pengertian masalah sosial ada 2, yaitu :
                - Menurut warga umum ( awam )
           Segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum adalah masalah sosial.
        - Menurut ahli masalah sosial
           Suatu kondisi atau perkambangan yang berwujud dalam masyarakat yang mempunyai sifat yang        dapat menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan warga masyarakat secara keseluruhan.
      


     Contoh Kasus :
Tika Bisono: Anak-anak Indonesia Harus Tahu Perkembangan TI
Sumber: Kompas.com
SELASA, 19 FEBRUARI 2008 | 19:04 WIB

JAKARTA, SELASA – Selama beberapa tahun terakhir ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak “gaptek” atau gagap teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia.
“Anak-anak Indonesia seharusnya sudah dikenalkan pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun.” ujar Tika Bisono, dalam acara Memanfaatkan Perangkat Tehnologi untuk Pengembangan Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih pada anak-anak, seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua. “Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati batas-batasnya. Tapi orangtuanya harus belajar dulu. Ya perlu semacam edukasi teknologi untuk orangtua,” ujar Tika.
Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer.
Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak yang akrab dengan dunia TI.
Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. “Ini seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi,” tambah Tika.

Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan


 Pengertian masyarakat
Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial. Untuk pemahaman lebih luas tentang pengertian masyarakat sebaiknya kita kemukakan beberapa definisi masyarakat sebagai berikut:

>Selo Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

>Menurut J.L. Gilin dan J.P. Gilin, Masyarakat adalah kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.
>Max Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
>Menurut sosiolog Emile Durkheim, masyarakat adalah suatu kenyataan objektif

individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.

>Karl Marx berpendapat bahwa Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara

kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.

>Masyarakat menurut M.J. Herskovits adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
>Koentjaraningrat (1994) menjabarkan definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
>Ralph Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
Syarat-syarat terbentuknya Masyarakat
> Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
> Merupakan satu kesatuan
> Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya

Tipe-Tipe Masyarakat


Salah satu bahasan yang cukup penting dalam sosiologi hukum adalah bagaimana tipe-tipe masyarakat serta pengaruhnya terhadap sifat khas hukum. salah satu contoh yang cukup menarik jika kita membandingkan antara model masyarakat litigatif ala Amerika Serikat dengan masyarakat anti litigatif ala Jepang. Model itu oleh para pakar hukum sosilogi diberi isitlah lain seperti memperlawankan model masyarakat konflik dan masyarakat kompromistis atau memperlawankan masyarakat primitive dan masyarakat modern atau dengan model-model lain.
Salah satu contoh yang menunjukkan perbedaan persepsi warga masyarakat terhadap model hukum yang berlaku di dalam masyarakat, dapat terjadi dan menimbulkan kesenjangan antara sistem hukum yang berlaku dengan perasaan hukum warga masyarakat, antara lain seperti yang dikemukakan oleh Gerald Turkel berikut ini :
Setelah terpilih kembali dalam pemilihan ulang untuk memilih anggota US House of Representation pada tahun 1924 , Fiorello La Guardia dikunjungi di kantornya oleh seorang tua imigran Italia yang sangat terganggu oleh panggilan pengadilan. La Guardia dengan seksama mendengarkan keberatan orang tua tersebut. Si orang tua itu mengemukakan bahwa ia telah memukul anak wanitanya yang berusia 18 tahun ketika si anak pulang pada jam 11 tengah malam dari kencannya dengan teman laki-lakinya. Orang tua itu mengemukakan bahwa sebelumnya ia sudah menginngatkan anak wanitanya untuk tuidak berhubungan dengan lelaki tersebut. Kemudia anak wanitanya mengadukan perbuatan ayahnya ke pengadilan karena telah memukul dirinya. Sang anak menggunakan hukum, sebagai suatu kekuasaan luar dan asing untuk melawan orang tuanya sendiri. Guardian menjelaskan kepada orang tua tersebut bahwa keadaan di Amerika Serikat berbeda dengan keadaaan di negerinya di Italia. Di Italia, kata-kata seorang ayah merupakan perintah bagi anak-anaknya, termasuk anak yang berumur 18 tahun. Dan juga adalah biasa bagi seorang ayah untuk memukul anaknya jika anak itu tidak mematuhi ayahnya.kekuasaan ayah terhadap anak wanitanya di Italia sangat besar, merupakan hal yang sangat biasa jika seorang ayah menentukan persoalan perkawinan anak wanitanya.Di Amerika Serikat keadaannya berbeda, kekuasaan orang tua masih dapat dipertanyakan, di Amerika Serikat, anak mempunyai hak untuk mempengadilankan orang tuanya.
Oleh karena hukum sangat sering merupakan sesuatu yang aneh jika kita pandang dari moral yang kita anut, maka menurut Turkel kita harus menganalisanya dengan menggunakan konteks yang lebih luas. Kita harus mempelajari bagaimana masyarakat itu diorganisir dan bagaimana organisasi sosial dalam kaitannya dengan kultur menjadi memahami kekuatan-kekuatan yang membentuk norma-norma hukum dan pranata-pranata hukum.
Achmad Ali membagi 4 tipe masyarakat yang saling bertentangan yaitu :
  1. Masyarakat Antiligasi dan Masyarakat Litigasi;
  2. Masyarakat Konsensus dan Masyarakat Konflik;
  3. Masyarakat yang didominasi oleh hukum dan Masyarakay yang didominasi oleh kultur;
  4. Masyarakat Sederhana dan Masyarakat Kompleks.
1. Masyarakat Antiligasi dan Masyarakat Litigasi;
Menurut Prof Kawashima, menganggap besar kemungkinan tiada masyarakat didunia ini dimana litigasi alias penyelesaian melalui pengadilan dianggap sebagai cara yang normal untuk menyelesaikan sengketa. Sangat jarang terjadi dimana kedua pihak yang bersengketa akan memaksakan tuntutannya sedemikian jauh sehingga membutuhkan penyelesaian dengan cara datang ke pengadilan; sebagai penggantinya, salah satu dari pihak yang bersengketa kemungkinan besar akan menawarkan ganti rugi yang memuaskan atau akan mengusulkan penggunaan suatu prosedur informal di luar pengadilan.
Namun orang Jepang umumnya tidak menyukai berlitigasi (berproses di pengadilan), tetapi bukan berarti orang Jepang adalah pelanggar hukum. Mengapa orang Jepang anti litigasi :
Pertama, sikap masyarakat Jepang yang menganggap persengketaan pada hakikatnya merupakan suatu yang buruk.
Kedua, litigasi dihindari di Jepang sebab sistem ini membuat kesulitan utuk dapat memasuki pengadilan, terlalu banyak pranata perintang.
Ketiga, terdapat cukup tersedia informasi empiris yang memungkinkan baik penggugat maupun tergugat untuk memperkirakan apa yang bakal terjadi kalau mereka menggunakan sistem peradilan, justru dari perkiraan yang empiris mereka saksikan, warga masyarakat umumnya berpendapat bahwa sebaiknya persengketaan tidak diakhiri dengan melalui pengadilan.
Keempat, masyarakat Jepang lebih senang kompromi daripada konfortasi. Sikap itu tetap berlaku sampai saat ini. Orang-orang Jepang selalu menyukai penyelesaian dengan cara mediasi atau konsiliasi agar dapat mempertahankan hubungan yang harmonis, daripada sekedar menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Orang-orang Jepang tidak menyukai “pemenang” dan “orang kalah” . mereka lebih agresif daripada orang-orang Anglo Saxon atau orang-orang Jerman. Seseorang yang memaksakan hak-haknya dianggap sebagai seorang yang tidak fleksibel dan egois. Kewajiban adalah lebih penting daripada hak-hak individu. Mengajukan gugatan ke pengadilan berarti menghancurkan kemampuan seseorang untuk bernegoisasi dan menurunkan kemandirian. Litigasi dianggap merusak hubungan yang lama.
Kalau orang Jepag dimitoskan dengan menggunakan model antilitigasi, sebaliknya masyarakat Barat utamanya masyarakat Amerika Serikat sangat menyukai litigasi, masyarakat litigasi selalu menyelesaikan masalah melalui pengadilan.
Kecenderungan barat yang mengidentikkan hukum dengan pengadilan sangat tampak pada pandangan realisme, dimana realism hukum merupakan studi tentang hukum sebagai suatu yang benar-benar secara realistis dilaksanakan.
Chipman Gray menegaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum, hanya aturan-aturan yang ditetapkan melalui pengadilan. Sebaliknya undang-undang maupun materi hukum lain hanya merupakan sumber hukum belaka. Pandangan semacam ini jelas membentuk pemikiran warga masyarakatnya untuk berkecenderungan litigatif, karena hanya melalui proses pengadilanlah maka hukum dapat ditegakkan.
Pendekatan realism hukum diterapkan hanya di suatu masyarakat di mana bagian terbesar dari hukumnya dikembangkan melalui pengadilan-pengadilannya seperti halnya masyarakat Amerika Serikat yang dikenal sangat litigatif. Pendekatan realism hukum ini hamper tidak diterapkan di masyarakat antilitigasi seperti masyarakat Jepang, dan juga tidak diterapkan di masyarakat yang menggunakan sistem menuangkan sebagian besar hukumnya nsecara tertulis dalam wujud perundang-undangan.
Para penentang realism berpendapat bahwa hukumlah yang lebih dahulu ada, barulah kemudian pengadilan. Definisi hukum yang menyatakan hukum sebagai apa yang diputuskan oleh pengadilan, sama dengan mengatakan bahwa obat adalah dituliskan di atas kertas resep dokter.
Seperti halnya konon telah terjadi perubahan pada masyarakat Jepang yang sedikit demi sedikit mulai dapat menerima penyelesaian secara litigasi, maka hal yang sebaliknyapun terjadi di Amerika Serikat dari yang dulunya sangat litigatif, sedikit demi sedikit mulai meninggalkan penyelesaian secara litigasi, khususnya di bidang bisnis. Mereka mulai menggunakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, baik melalui cara arbitrasi, mediasi maupun konsiliasi.
Jadi, pilihan yang menentukan apakah warga masyarakat memilih pengadilan sebagai wadah penyelesaian konflik atau tidak masih tergantung pada berbagai factor non hukum antara lain biaya yang harus dikeluarkan jika memilih alternative berpengadilan.
Pertimbangan lain, khususnya dalam sengketa bisnis, adalah cepat lamanya proses pengadilan itu. Meskipun pada akhirnya ada pihak yang dimennangkan oleh pengadilan, tetapi karena lamanya proses pengadilan untuk membuat keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka kemungkinan besar pihak “pemenang” tetap “kalah” secara financial, karena sudah terjadi inflasi dan perubahan nilai mata uang.

2. Masyarakat Konsensus dan Masyarakat Konflik
Diskusi hukum secara sosiologis dalam masyarakat umumnya didasarkan pada salah satu dari dua pandangan konsepsi ideal tentang masyarakat, yaitu pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) dan pandangan konflik paksaan (conflict-coercion perspektif).
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) menggambarkan masyarakat yang terintegrasi secara fungsional dan relatif memiliki sistem yang stabil. Sistem tersebut diadakan dan dibuat secara bersama dan didasarkan pada suatu kesepakatan atau konsensus dasar atas nilai-nilai. Ketertiban sosial (social order) merupakan hal yang relatif permanen dan para individu dapat meraih kepentingan-kepentingan mereka melalui kerjasama.
Pandangan ini memandang konflik sosial sebagai upaya perjuangan tidak diperlukan bagi para individu dan kelompok yang belum memperoleh pemahaman yang cukup tentang kepentingan bersama dan saling ketergantungan secara mendasar.
Pandangan ini justeru menekankan pada rasa kepaduan (cohesion), rasa solidaritas, rasa kesatuan (integration), sikap kerjasama (cooperation) dan stabilitas masyarakat, yang dilihat sebagai budaya berbagi dan kesepakatan pada nilai-nilai dan norma-norma yang fundamental.
Sedangkan pandangan konflik paksaan (conflict-coercion perspektif) bertolak belakang dengan pandangan konsensus integrasi (integration-consensus). Pandangan ini mencirikan masyarakat yang terdiri dari para individu dan kelompok ini dengan munculnya konflik dan perbedaan yang diadakan bersama secara paksaan.
Dalam pandangan ini, ketertiban merupakan ketidakstabilan dan hanya bersifat sementara (temporary). Hal ini disebabkan karena setiap individu-individu dan kelompok-kelompok berupaya untuk memaksimalkan pencapaian kepentingannya masing-masing dalam dunia yang memiliki keterbatasan sumber daya dan berbagai jenis barang.
Pandangan ini juga memandang konflik sosial (social conflict) sebagai tindakan intrinsik terhadap interaksi antara para individu dan kelompok. Selanjutnya dalam pandangan ini, untuk mempertahankan dan memelihara kekuasaan diperlukan dorongan (inducement) dan paksaan (coersion). Oleh karenanya, hukum merupakan alat penekan/represif  (instrument of repression) sehingga kepentingan-kepentingan kekuasaan mampu dipertahankan sebagai alternatif kepentingan-kepentingan, norma-norma dan nilai-nilai.
Hal pokok terkait kedua pandangan konsepsi ideal tentang masyarakat diatas, menurut pendapat Ralf Dahrendorf adalah bahwa tidak mungkin dalam kenyataan (empirical) memilih salah satu dari dua pandangan tersebut, baik stabilitas dan perubahan, integrasi dan konflik, fungsi dan disfungsi, konsensus dan pembatasan, keseluruhannya hanyalah imajinasi dari suatu masyarakat (1958: 174-175). Maka pada saat hukum dipandang dari salah satu pandangan diatas, tidaklah mengherankan, memunculkan peranan hukum yang berbeda.

Pandangan Konsensus Integrasi (Integration-Consensus Perspective)
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) ini melihat hukum sebagai suatu kerangka kerja yang netral (a neutralframework) untuk mempertahankan dan memelihara integrasi masyarakat. Salah satu sarjana terkemuka dan paling berpengaruh adalah Roscoe Pound (1943-1959). Menurut Pound, masyarakat sebagai keragaman kelompok yang kepentingan-kepentingannya seringkali bertentangan satu sama lain, tetapi pada dasarnya berjalan secara harmonis.
Roscoe Pound memandang berbagai kepentingan merupakan unsur pokok bagi keberadaan masyarakat dan mempertahankan bahwa rekonsiliasi antara kepentingan yang bertentangan dari keberagaman kelompok dalam masyarakat adalah penting untuk melindungi dan memelihara ketertiban sosial (social order).
Dengan kata lain menurut pendapat Pound, hukum adalah upaya untuk meraih kepuasan, rekonsiliasi, harmonisasi, penyesuaian terhadap berbagai pertentangan tuntutan dan permintaan, bahkan memberikan perlindungan secara langsung dan segera, atau memberikan jaminan perlindungan atas berbagai kepentingan individu, sehingga memberikan dampak luas bagi kepentingan warga masyarakat dengan pengorbanan yang minimal pada berbagai kepentingan tersebut secara keseluruhan. (Pound, 1943: 39)
Dalam pandangan Pound, hukum dalam masyarakat yang heteronom dan pluralistik, sebagaimana di Amerika Serikat, memerlukan pemahaman yang baik sebagai upaya kompromi masyarakat dengan menekankan pada ketertiban sosial dan harmonisasi. Pound memberikan argumentasi bahwa dalam sejarah pembangunan hukum telah menunjukkan suatu pengakuan terhadap pertumbuhan dan kepuasan kebutuhan manusia, tuntutan dan keinginan melalui hukum.
Pada masa lampau, hukum lebih memusatkan perhatiannya dengan memenuhi berbagai spektrum kebutuhan manusia. Hukum benar-benar mewujudkan keinginan masyarakat dan mendatangkan kepuasan bagi kebutuhan masyarakat (Pound, 1959: 47).
Selanjutnya, Roscoe Pound juga memandang hukum sebagai bentuk perubahan sosial (social engineering) yang diarahkan untuk mewujudkan keharmonisan masyarakat. Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mempertahankan dan memastikan esensi nilai-nilai dan kebutuhan terhadap ketertiban sosial (social order), tidak dengan memaksa keinginan suatu kelompok kepada kelompok lainnya, akan tetapi dengan melakukan pengawasan (controlling), rekonsiliasi dan mediasi terhadap keberagaman dan pertentangan kepentingan antara para individu dan kelompok masyarakat. Singkatnya, tujuan hukum adalah untuk mengawasi berbagai kepentingan dan mempertahankan atau memelihara keharmonisan dan integrasi masyarakat.
Talcott Parsons (1962: 58) berpendapat bahwa fungsi utama sistem hukum adalah integritas. Untuk  menyederhanakan pertentangan elemen-elemen yang berpotesi dan untuk memudahkan metode-metode atau alat-alat komunikasi sosial.
Sosiolog lainnya adalah Harry C. Bredemeier (1962) yang menerima pandangan ini dan meyakini bahwa perlunya masyarakat untuk menambah mekanisme informal dengan mekanisme formal dalam mewujudkan dan menciptakan kerjasama antar individu. Hukum sebagai suatu badan peraturan perundang-undangan (body of rules) yang dibentuk oleh perwakilan dari masyarakat untuk memenuhi berbagai kepentingan masyarakat itu sendiri.
Hukum pada pokoknya merupakan lembaga netral (a neutral agent), menyediakan penghargaan (rewards) dan hukuman (punishment) tanpa penyimpangan. Asumsi dasar pandangan ini ialah bahwa sistem politik adalah pluralistik; yang tersusun atas beberapa kelompok kepentingan yang memiliki kekuatan yang seimbang.
Hukum merefleksikan kompromi dan konsensus antara beragamnya kepentingan kelompok-kelompok dan nilai-nilai fundamental demi terwujudnya ketertiban sosial (Chambliss, 1976 : 4). 

Pandangan Konflik Paksaan (Conflict-Coercion Perspective)
Berbeda dengan pandangan Konsensus Integrasi, pandangan Konsensus Konflik melihat hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Turk 1978) dan sebagai suatu instrumen tekanan yang dipimpin oleh kelompok yang sedang berkuasa demi kepentingan mereka (Chambliss dan Seidman, 1982:36).
Menurut pandangan ini, transformasi masyarakat yang kecil, relatif homogen menjadi jaringan kelompok dengan kekhususannya merupakan evolusi dari kedua keinginan dan kepentingan antar kelompok. Jika terjadi konflik, mereka bersaing agar kepentingannya dilindungi dan dituangkan secara formal dalam bentuk undang-undang (hukum).
Richard Quinney menyatakan bahwa hukum bukanlah sebagai suatu alat pengontrol dari kepentingan-kepentingan yang ada melainkan sebagai ekspresi dari berbagai kepentingan tersebut.
Pertama, Quinney  berpendapat bahwa masyarakat dibentuk oleh keragaman, konflik, paksaan, dan perubahan, bukan dibentuk oleh konsensus dan stabilitas.
Kedua, hukum adalah hasil dari pelaksanaan kepentingan-kepentingan yang berfungsi diluar kepentingan tertentu. Meskipun hukum dapat mengontrol kepentingan, namun hukum sejak awal diciptakan oleh kepentingan orang-orang dan kelompok-kelompok tertentu; tidak jarang merupakan produk dari seluruh masyarakat. Hukum dibuat oleh manusia, mewakili kepentingan khusus, yang memiliki kekuasaan untuk menerjemahkan kepentingan mereka ke dalam kebijakan publik. Tidak sama seperti konsepsi politik yang plural, hukum tidak mewakili kompromi dari kepentingan masyarakat yang beragam, akan tetapi mendukung beberapa kepentingan lainnya (1970:35).
Pendukung Pandangan Konflik-Paksaan meyakini hukum sebagai alat dimana penguasa menjalankan kontrolnya. Hukum melindungi pemilik kekuasaan dan juga untuk menekan ancaman politik terhadap posisi elit.
Namun para advokat memiliki pandangan sebaliknya. Tidak semua hukum itu diciptakan dan dilaksanakan demi keuntungan para penguasa semata dimasyarakat. Hukum melarang pembunuhan, perampokan, kerusuhan, hubungan sedarah (incest), dan penyerangan. Dimana kesemuanya ini menguntungkan seluruh anggota masyarakat, terlepas dari posisi ekonomi mereka. Sehingga hukum itu sebenarnya lebih luas daripada sebuah asumsi yang mengatakan bahwa penguasa mendikte isi hukum dan penegakannya hanya untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.
Kedua pandangan tersebut mengandung kebenaran. Hukum dapat merefleksikan kepentingan tertentu dari pihak penguasa dan pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat.

3. Masyarakat Didominasi oleh Hukum dan Masyarakat Didominasi oleh Kultur
Masyarakat didominasi oleh hukum dan kultur, adapun pengertian masyarakat hukum adalah segala bidang diatur oleh hukum sedangkan kultur adalah menjungjung nilai-nilai yang hidup dilingkungannya.



PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT DESA


Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
  1. Sederhana
  2. Mudah curiga
  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  4. Mempunyai sifat kekeluargaan
  5. Lugas atau berbicara apa adanya
  6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
  7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  8. Menghargai orang lain
  9. Demokratis dan religius
  10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.

Ciri-Ciri Masyarakat Kota dan Desa

Ini adalah beberapa ciri-ciri masyarakat kota dan desa.



Masyarakat kota :

  1. Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  5. Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Masyarakat desa :

  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
  3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
  4. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  5. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
  6. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
  7. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.